KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Ada Mbak Ita dan Suaminya

KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Ada Mbak Ita dan Suaminya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Suaminya, Alwi Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Suaminya, Alwi Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

Adapun Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa, 10 Desember 2024.

BACA JUGA:Muncul Spanduk 'PDIP Partai Ilegal' di Sejumlah Ruas Jalan, Begini Tanggapan Jubir

BACA JUGA:Mengerikannya Penjara Sednaya Suriah, Penyiksaan Hingga Mutilasi Hidup-hidup serta 3 Alat Patahkan Tulang Punggung

Dalam pemeriksaan ini, KPK juga memeriksa dua orang lainnya yaitu Ketua Gapensi Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka sari perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

Terbaru, Mbak Ita mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas statusnya sebagai tersangka.

Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL

"Pemohon: Hevearita Gunaryanti Rahayu Termohon: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya pada Sabtu, 7 Desember 2024. 

Sebelumnya, pada Selasa, 19 November 2024, KPK memeriksa anggota DPRD Kota Semarang, Hermawan Sulis Susnarko dan dua orang lainnya.

BACA JUGA:Eks Kadis LH Kota Tangerang Masih Aktif Bertugas Meskipun Ditetapkan Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Ketua MPR RI Harap Masjid IKN Bisa Jadi Bangunan Ikonik Selain Istana Negara

Para saksi didalami soal proses pembagian proses penunjakan langsung (PL) di Pemerintah Kota Semarang dan pemberian-pemberian lain kepada tersangka I dan AB.

Pada Rabu, 23 Oktober 2024  KPK telah memeriksa tujuh saksi di Polrestabes Semarang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads