Eks Kadis LH Kota Tangerang Masih Aktif Bertugas Meskipun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Eks Kadis LH Kota Tangerang Masih Aktif Bertugas Meskipun Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penjabat (PJ) Wali Kota, Nurdin: Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian yang ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam mengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing, masih aktif bertugas di pemerintahan Kot-Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID - Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian yang ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam mengelola Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing, masih aktif bertugas di pemerintahan Kota Tangerang.

Tihar disebut masih aktif sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang meski ditetapkan sebagai tersangka.

"Beliau masih menjalankan tugas. Ini masih berjalan terus tetapi masih tetap mengikuti proses hukum yang dijalani," ujar Penjabat (PJ) Wali Kota, Nurdin kepada awak media, dikutip Selasa, 10 Desember 2024.

BACA JUGA:Dinilai Bukan Solusi, DPRD Kota Bekasi Ingin Alihkah BLT Menjadi Lapangan Kerja Baru

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Rangkul Vin Diesel, CR7 Kolaborasi Main Film Terkenal Fast & Furious?

Nurdin menjelaskan bahwa tersangka yang disematkan kepada Tihar terkait dugaan kelalaiannya terhadap TPA Rawa Kucing tidak menyebabkan yang bersangkutan harus ditahan.

Nurdin menjelaskan bahwa kasus yang dialami oleh Tihar Sopian berbeda dari kasus pidana. Sehingga kini dirinya masih harus menjalan tugasnya sebagai DP3AP2KB Kota Tangerang.

"Penetapan tersangka pada Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah itu tidak menyebabkan yang bersangkutan ditahan. Jadi ini harus dibedakan dengan tersangka pidana," tuturnya.

BACA JUGA:Kode Redeem Mobile Legends ML Hari ini 10 Desember 2024, Klaim Item Eksklusif Gratis!

BACA JUGA:Alasan Partisipan Warga Kota Bekasi Menurun di Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi: Jeda Ini Harus Berjarak

Selain itu, lanjut Nurdin, pihaknya menyatakan pemerintah telah melaksanakan sanksi administratif yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Februari 2022.

"Saya pastikan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal sanksi administratif yang sudah ditetapkan, itu semua sudah kita jalankan sebaik-baiknya," urainya.

Nurdin menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KLHK.

BACA JUGA:Viral! Dugaan Bayi Tertukar di RS Jakpus dalam Kondisi Meninggal Dunia, Orang Tua: Tak Pernah Lihat Wajah Anak Sejak Dilahirkan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads