MA Tangani 31 Ribu Perkara Sepanjang 2024, Meningkat 13,18% Dibandingkan 2023

MA Tangani 31 Ribu Perkara Sepanjang 2024, Meningkat 13,18% Dibandingkan 2023-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Agung (MA) menangani sebanyak 31.138 perkara sepanjang 2024.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto merinci jumlah tersebut 30.991 perkara diantaranya masuk pada tahun 2024.
Sementara, 147 perkara lainnya merupakan sisa perkara 2023.
BACA JUGA:Klarifikasi Mahkamah Agung Soal Asal-usul Sumpah Advokat Razman Nasution di Pengadilan Tinggi Ambon
BACA JUGA:Tolak PSN PIK 2, Pemuda ICMI Ajukan Permohonan Uji Formil Permenko Perekonomian ke Mahkamah Agung!
"Jumlah tersebut meningkat 13.18% dibandingkan dengan tahun 2023 yang menerima 27.512 perkara," kata Sunarto dalam sidang istimewa laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2024, Rabu, 19 Februari 2025.
Sunarto mengatakan beban perkara tersebut ditangani 45 hakim agung. Ia merinci, untuk perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) penanganan perkara selain oleh Hakim Agung
Juga oleh Hakim Ad Hoc yang berjumlah 9 orang terdiri dari 4 Hakim Ad Hoc Tipikor dan 5 Hakim Ad Hoc PHI,
BACA JUGA:Terkuak Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
BACA JUGA:Tok! Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sehingga rerata beban kerja tiap hakim agung dalam satu tahun adalah 2.076 berkas perkara.
Selanjutnya, dari sisi ketepatan waktu memutus perkara, dari jumlah 30.908 perkara yang diputus pada tahun 2024, sebanyak 30.653 perkara atau 99,17% diputus kurang dari 3 bulan.
"Angka ketepatan waktu memutus perkara ini, meningkat 0,28% dari tahun 2023 yang berjumlah 98,89%," jelasnya.
Kemudian dari sisi penyelesaian perkara, lanjut Sunarto, Mahkamah Agung telah menyelesaikan minutasi perkara dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 31.162 perkara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: