Kejagung Setujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara di Majene
Menurut Anang, tersangka Rino disangka telah melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman terhadap seorang korban yang dilaporkan "menggeber" gas sepeda motor berulang kali hingga membuat anaknya menangis.-Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), menyetujui sembilan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice. Salah satunya perkara di Majane, Sulawesi Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, salah satu perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui restorative justice oleh JAM-Pidum adalah terhadap tersangka Risno Pirwandi alias Suang bin Sukuria, dari Kejari Majene.
BACA JUGA:PSSI-Kemenpora Dukung Nusantara Open 2025, Ajang Cetak Bibit Muda Sepak Bola Indonesia
"Kesembilan permohonan restorative justice itu, diajukan oleh tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan dua kasus masing-masing berasal dari Kejari Indragiri Hilir dan Kejari Malinau," ujar Anang, Senin, 25 Agustus 2025.
Menurut Anang, tersangka Rino disangka telah melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman terhadap seorang korban yang dilaporkan "menggeber" gas sepeda motor berulang kali hingga membuat anaknya menangis.
Awal mula perkara
Anang menjelaskan, perkara itu bermula pada 30 Maret 2025, sekira pukul 23.00 WIB, di Dusun Poniang Selatan, Desa Tallabanua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Tersangka Risno Pirwandi alias Suang bin Sukuria sedang menemani anaknya mengikuti pawai obor. Kemudian saksi korban, Ade Saputra Alias Ade bin Gafur, mengeber-ngeberkan motornya sehingga mengakibatkan anak tersangka menangis ketakutan.
BACA JUGA:KPK Tahan Bos Tambang Rudy Ong Chandra Terkait Pemberian IUP di Kaltim
BACA JUGA:Dasco Benarkan Immanuel Ebenezer Pernah Nyaleg Melalui Partai Gerindra
"Selanjutnya, tersangka pulang kerumahnya untuk mengambil senjata tajam jenis parang, lalu parang tersebut yang diselipkan di samping kiri pinggang tersangka. Kemudian tersangka mengajak istrinya kepantai untuk mendorong kapal mengarah tepi pantai," ungkapnya.
Dalam perjalanan, keduanya yang belum sempat menjemput anaknya di pinggir jalan, kembali bertemu dengan Saksi Korban Ade Saputra, ia kembali mengeber-ngeberkan motornya.
Sehingga, tersangka tersulut emosi dan menegur saksi korban sambil mengatakan "jangan begitu, tadi anakku ketakutan dan biar ada kakakmu polisi tidak takutka juga kalau kita yang buat kesalahan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
