Kejagung Setujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara di Majene
Menurut Anang, tersangka Rino disangka telah melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman terhadap seorang korban yang dilaporkan "menggeber" gas sepeda motor berulang kali hingga membuat anaknya menangis.-Disway/Candra Pratama-
Mendengar itu, saksi korban yang emosi dan turun dari motornya. Kemudian, tersangka langsung mencabut parang dari sarungnya yang telah dibawa dan langsung diarahkan ke depan dada saksi korban dari jarak kurang lebih dua meter.
BACA JUGA:Polisi Pastikan Situasi Demo di DPR Terkendali, Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi
BACA JUGA:Cara Cuan Saldo DANA Gratis Hari Ini 2025, Tips Aman dan Terbukti untuk Dompet Digitalmu
"Karena merasa terancam, saksi korban lari dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian," imbuhnya.
Inisiasi perdamaian
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Majene: A. Irfan, Kasi Pidum: M. Taufik Thalib, dan Jaksa Fasilitator: A. Tenri Wali, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.Proses perdamaian telah dilakukan antara tersangka dan korban pada 12 Agustus 2025.
"Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan menyatakan tidak akan mengulanginya," kata Anang.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Majene mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Sukarman Sumarinton.
BACA JUGA:Imbas Demo Ricuh, Pimpinan DPR Pastikan akan Tampung Aspirasi Masyarakat
BACA JUGA:Imbas Kerumunan Massa Demo DPR Hari Ini, Perjalanan KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Terhambat
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 25 Agustus 2025.
"Permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Kejaksaan Negeri Majene dan disetujui oleh JAM-Pidum dalam ekspose virtual pada 25 Agustus 2025," urainya.
Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 8 (delapan) perkara lainnya, yaitu:
• Tersangka Elgi Mulyono bin Safrudin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Malinau, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.
• Tersangka I Ongky Steven Love anak dari Pangeran dan Tersangka II Arief anak dari Karinius dari Kejaksaan Negeri Malinau, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
