bannerdiswayaward

Kejagung Setujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara di Majene

Kejagung Setujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara di Majene

Menurut Anang, tersangka Rino disangka telah melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang pengancaman terhadap seorang korban yang dilaporkan "menggeber" gas sepeda motor berulang kali hingga membuat anaknya menangis.-Disway/Candra Pratama-

BACA JUGA:Pramono Tambah 14 Bus Transjakarta di TB Simatupang untuk Atasi Kemacetan Horor

BACA JUGA:KPK Bakal Periksa Lisa Mariana Lagi Terkait Dugaan Korupsi Kasus BJB

• Tersangka Robertus Kiwan Sina als Robin anak dari Paulus Sili dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

• Tersangka Eko Prayogi alias Yogi bin Sugiran dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan atau Kedua Pasal 480 Ayat (2) KUHP.

• Tersangka M. Afrizal alias Feri bin Ramlan dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan atau Kedua Pasal 480 Ayat (2) KUHP.

• Tersangka Muhammad Dewi bin Alm. Ali Usuh dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.

• Tersangka I Sukron bin Wadi dan Tersangka II Trisnal als Nal bin Yuli Darta dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

• Tersangka Aswar Sugitra alias Aswar bin M. Ekas dari Kejaksaan Negeri Sidrap, yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  

"Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022," tambah JAM-Pidum, Asep N Maulana.

"Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," sambung JAM-Pidum menutup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads