Berkas Nadiem Cs di Kasus Korupsi Chromebook Akan Dilimpahkan Kejagung Pekan Depan
Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022. -Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melimpahkan berkas dan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa pelimpahan berkas dan tersangka itu akan dilakukan pekan depan.
BACA JUGA:Prabowo Resmi Lantik Tim Reformasi Polri, Jimly Asshidqie Jadi Ketua Tim
BACA JUGA:Puluhan Siswa Terluka akibat Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Menko Polkam: Belum Tahu Penyebabnya!
"Nanti dalam minggu depan akan dilaksanakan (tahap II), mudah-mudahan. Kan sudah hampir 90 persen, sebentar lagi 100 persen selesai kok, berkas itu," kata Anang, Jumat, 7 November 2025.
Anang menuturkan, sejauh ini penyidik hampir menyelesaikan berkas perkara empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk salah satunya eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM).
Penyidik segera melakukan pelimpahan atau tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU). Meski begitu, kata Anang, berkas tersangka Jurist Tan (JT) belum dilimpahkan lantaran yang bersangkutan sedang dalam pencarian (DPO).
BACA JUGA:Tegang! Kondisi Terkini SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan, Dijaga Personel Brimob Bersenjata
"Iya (termasuk Nadiem Makarim), tapi satu berkas belum ya. JT belum, masih menunggu," jelas Anang.
Anang mengemukakan, pihaknya saat ini masih menunggu penerbitan red notice Jurist Tan dari Interpol Pusat di Lyon, Prancis. Walaupun pengajuan itu sudah lama dilayangkan.
"Masih menunggu red notice, dari interpol. Sabar, karena melibatkan, melibatkan negara itu paling agak susah. Beda dengan posisinya ada di sini," imbuhnya.
Menurut Anang, perhitungan kerugian negara dalam kasus Chromebook sudah rampung. Nilainya pun tak jauh berbeda dengan estimasi awal di tahap penyidikan.
"Yang jelas di atas Rp 1 T-Rp 1,5 T ke atas," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
