Klarifikasi Mahkamah Agung Soal Asal-usul Sumpah Advokat Razman Nasution di Pengadilan Tinggi Ambon
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan bahwa umpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo secara resmi dibekukan oleh Mahkamah Agung.-Disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Agung (MA) memberikan klarifikasi terkait asal muasal usul sumpah advokat yang diucapkan oleh Razman Arif Nasution di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon.
Polemik terkait statusnya sebagai advokat kembali mencuat setelah muncul keputusan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) oleh pengadilan.
BACA JUGA:MA Bekukan Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo: Gak Boleh Bersidang Lagi!
Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof. Yanto, SH, MH menegaskan bahwa pengambilan sumpah advokat merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi berdasarkan Undang-Undang Advokat.
Dalam kasus Razman Nasution, sumpah yang diambil di Pengadilan Tinggi Ambon dinyatakan sah dan telah melalui prosedur yang berlaku.
Mahkamah Agung mengungkapkan setiap advokat yang telah bersumpah di Pengadilan Tinggi memiliki kewajiban untuk menaati kode etik dan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Hotman Paris: Razman Ngotot Ingin Sidang Terbuka untuk Jatuhkan Citra Saya!
Pembekuan sumpah advokat bukanlah wewenang MA, melainkan keputusan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
"Tapi yang pasti kan dilantik di sana. Karena dilantik di sana, disumpah di sana, disumpah di sana, ya tentunya yang berwenang untuk menganulir sumpah ya yang menyumpah, dalam hal ini adalah Pengadilan Tinggi Ambon," tuturnya, saat konferensi pers di kantor Mahkamah Agung, Kamis 13 Februari 2025.
BACA JUGA:PN Jakarta Utara Laporkan Razman dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Buntut Ricuh Sidang Hotman Paris
BACA JUGA:Razman Nasution Terharu Dapat Dukungan Moril dari Prabowo Usai Laporkan Hakim PN Jakut ke KY
"Nah dasarnya, tadi udah diuraikan disini banyak banget ya, kalau kita baca kan lama ini. Dasarnya itu ada pertimbangan disini, nanti bisa dilihat ya. Di antaranya kalau disumpah itu kan menjaga martabat, kemudian integritas dan sebagainya," lanjut Yanto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
