Natalia Rusli Minta Ketua Peradi Bandar Lampung Antar Anggotanya Penuhi Panggilan Polisi
Masuk Pekarangan Rumah Milik Tedy Agustiansjah, Natalia Rusli Laporkan Pengacara Lampung Bernama Japriyanto Manalu ke Polisi-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Advokat senior Natalia Rusli mendesak Ketua Peradi Bandar Lampung, Ben Sujarwo, agar segera menindaklanjuti pemanggilan terhadap salah satu anggotanya, Japriyanto Manulu.
Japriyanto dipanggil Polresta Bandar Lampung atas dugaan pelanggaran hukum dengan memasuki pekarangan dan rumah seseorang tanpa izin.
BACA JUGA:Curhat Pedih Guru Honorer Sekolah Swasta di Bekasi: Gaji Dipotong, Ijazah Ditahan!
BACA JUGA:Rekomendasi Lelang Mobil Semarang yang Terpercaya
“Ini bukan perkara kecil. Japriyanto bukan hanya masuk pekarangan, tapi juga ke dalam rumah orang selama kurang lebih satu jam.
“Arogansi seperti ini tidak bisa dibenarkan, seolah dia kebal hukum. Jangan merasa seperti dewa hanya karena punya kartu anggota Peradi,” ujar Natalia Rusli dalam keterangannya, Selasa 18 Juni 2025
Natalia menegaskan, tindakan Japriyanto masuk ke dalam rumah milik Tedy Agustiansjah di Jalan Jenderal Gatot Soebroto No.7 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung tidak berkaitan dengan surat kuasa yang dimilikinya.
BACA JUGA:Arsenal Incar Anthony Gordon Usai Barcelona Bajak Nico Williams
Ia hanya mendapat kuasa untuk menangani perkara perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan nomor perkara 167.
Natalia menyebutkan, perkara tersebut sudah diputus majelis hakim dan dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatannya kabur.
“Gugatannya sudah ditolak pekan lalu. Tidak ada dasar hukum bagi Japriyanto untuk melakukan tindakan apa pun di luar sidang, apalagi sampai masuk ke rumah orang lain. Surat kuasa itu tidak menyebutkan dia bisa seenaknya masuk ke tempat tinggal pihak lain,” tegas Natalia.
BACA JUGA:7 Kategori Penerima Bansos PKH Cair Bulan Juni 2025, Cek Status Pakai NIK KTP Sekarang
BACA JUGA:Gubernur Pramono Bantu Pemutihan Ijazah 1.315 Siswa, Target Tahun Ini 6.652 Ijazah
Ia juga meminta Ben Sujarwo sebagai Ketua Peradi Bandar Lampung untuk tidak membiarkan anggotanya bertindak sewenang-wenang, dan segera merespons surat panggilan dari kepolisian.
Diketahui, Polresta Bandar Lampung akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada Japriyanto Manulu.
Polisi menilai kehadiran Japriyanto diperlukan untuk dimintai klarifikasi sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.
“Jangan diam saja. Segera balas surat dari Polresta dan antar anak buahnya yang merasa super hebat itu untuk diperiksa. Jangan berlindung di balik organisasi advokat hanya untuk mempertontonkan arogansi,” tambahnya.
BACA JUGA:Cek Jurusan dan Syarat Pendaftaran PKN STAN 2025, Kapan Dibuka?
BACA JUGA:Ketua Ranting Grib Jaya Tersangka Pembakaran Mobil Polisi Diserahkan ke Kejari Depok
Natalia menambahkan, jika memang merasa di hebat Lampung seharusnya tidak bersembunyi di balik organisasi advokat.
Padahal mereka dalam seminggu bisa datangi ke Polresta Bandar Lampung dua kali untuk tangani perkara.
"Masa diri sendiri diperiksa sama penyidik tidak mau hadir dengan berbagai alasan. Mereka keluar masuk unit untuk layangkan panggilan. Hargailah penyidik yang mau periksa," jelasnya.
Ia meminta Ben Sujarwo untuk gentleman dalam kondisi sibu apapun harus bisa antarkan anak buahnya ke hadapan penyidik dan membalas surat panggilan Polresta Bandar Lampung.
BACA JUGA:Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Polda NTT Imbau Masyarakat Waspada
"Hargai sesama profesi penegak hukum, hampir sebulan surat panggilan dilayangkan tak dibalas. Tanggung Jawab seorang Ketua mengatur dan mrngayomi seluruh anggotanya," tandasnya.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung telah memeriksa seluruh saksi kasus memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin milik pengusaha Tedy Agustiansjah di Jalan Jenderal Gatot Soebroto No.7 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.
Kuasa Hukum Tedy, Natalia Rusli meminta agar penyidik Polresta Bandar Lampung segera periksa Japriyanto Manalu karena sudah memasuki pekarangan rumah kliennya tanpa izin.
Kendati Japriyanto adalah seorang pengacara, kata Natalia Rusli, bukan berarti kebal hukum dan bisa bertindak sewenang-wenang terhadap rumah kliennya.
"Pengacara itu bukan dewa yang bisa kebal hukum, jika melanggar maka bisa diproses secara hukum," katanya, Rabu 28 Mei 2025.
BACA JUGA:Daftar 7 Sekolah Kedinasan 2025 Lengkap Jumlah Formasi, Dibuka Mulai 29 Juni
Natalia Rusli melanjutkan, Japriyanto masuk seolah sebagai pemilik rumah. Japriyanto tergabung dalam Sitepu Lawfirm yang dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/B/539/IV/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada Selasa 15 April 2025 lalu.
Menurut Natalia, Japriyanto dan Sitepu Law Firm hanya memiliki surat kuasa untuk bersidang perdata di kasus wanprestasi 167 PN Tanjung Karang.
"Jadi di luar itu, Japriyanto hanya manusia biasa yang harus taat hukum. Harus patuh dengan aturan, jadi jangan merasa hebat dan merasa kebal hukum masuk ke pakarangan rumah orang," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: