Respon KPK Terhadap Isu Impunitas Advokat, Penyadapan, dan Kewenangan Penyidik dalam Revisi KUHAP

Respon KPK Terhadap Isu Impunitas Advokat, Penyadapan, dan Kewenangan Penyidik dalam Revisi KUHAP

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak setuju soal hak impunitas atau perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan profesinya-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak setuju soal hak impunitas atau perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan profesinya.

"UU No. 18 Tahun 2013 tentang Advokat mengatur antara lain bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum. Sebagai penegak hukum, sudah selayak bila advokat mendapat perlindungan hukum atau impunitas dalam menangani perkara tindak pidana yang sedang ditanganinya," ujar Tanak dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Selasa, 15 Juli 2025.

Perlindungan itu, kata Tanak, diberikan kepada advokat sepanjang proses penyidikan, penuntutan, hingga peninjauan kembali (PK) tidak bertentangan dengan undang-undang.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Lagi Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud Hari Ini

BACA JUGA:Simak Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Pakai NIK KTP Lewat Aplikasi JMO, Cair Rp600 Ribu ke Rekening!

"Baik dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) sepanjang perbuatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya 

Tanak menilai soal aturan impunitas bagi pengacara perlu diatur dalam Undang-Undang Advokat. 

Menurut dia, kekebalan ini tidak harus diatur dalam hukum pidana formil seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Imunitas bagi advokat yang sedang menangani perkara tidak pidana tidak tepat diatur dalam UU tentang hukum pidana acara (hukum pidana formil) karena UU tentang Advokat bukan sebagai peraturan hukum pidana materiil,” ucap Tanak.

Tanak menjelaskan bahwa Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana) fokus pada proses pelaksanaan Hukum Pidana.

BACA JUGA:Nonton Drama China Our Generation Full Episode Sub Indo di Netflix, Cek Link Resmi di Sini!

BACA JUGA:Menko Polkam: Sekolah Rakyat, Benteng Ideologi Bangsa

"Termasuk bagaimana suatu tindak pidana diselidiki, disidik, dituntut, disidangkan, dan diputus oleh pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga PK untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan benar," kata Tanak.

Kemudian, Hukum Pidana Materiil mengatur tentang perbuatan-perbuatan apa saja yang dianggap sebagai tindak pidana dan sanksi apa yang dikenakan, sebagaimana yg diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads