bannerdiswayaward

Eks Narapidana Pemalsuan Surat Magang Advokat di Kotabaru, Dikabarkan Mau Sumpah Advokat Lagi

Eks Narapidana Pemalsuan Surat Magang Advokat di Kotabaru, Dikabarkan Mau Sumpah Advokat Lagi

Eks Narapidana Pemalsuan Surat Magang Advokat di Kotabaru, Dikabarkan Mau Sumpah Advokat Lagi -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Narapidana M Hafidz Halim yang pernah kena kasus pemalsuan surat magang Advokat di Kabupaten Kotabaru Provinsi  Kalimantan Selatan tahun 2022 sudah bebas setahun belakangan ini. 

Namun, dibalik bebasnya pengacara ini lagi lagi ia dikabarkan mau kembali menjadi Advokat dengan jalur yang sah. 

BACA JUGA:Hormati Korban Perang Dunia II, Presiden Prabowo Letakkan Karangan Bunga di Piskarovskoye Memorial

BACA JUGA:Sebanyak 1,3 Juta Rekening Gagal Salur Bansos, Kemensos akan Berkoordinasi dengan PPATK dan Himbara

Tapi, ternyata dirinya kembali melanggar aturan. Halim kembali bergeliat menjadi penasehat hukum dan mengajukan surat penyumpahan Advokat dengan prosedur yang terkesan mengada ngada. 

Dari Investigasi yang dilakukan, Halim mengajukan kembali syarat sah penyumpahan sampai dikeluarkan salah satu organisasi advokat. 

Bunyinya, tentang pengangkatan Advokat, yang memutuskan.

Pertama, sodara M Hafidz Halim pada wilayah hukum pengadilan tinggi di salah satu Provinsi di Indonesia. 

BACA JUGA:SELAMAT! Kamu Berhasil Dikirim Bonus Saldo DANA Gratis ke e-Wallet, Berlaku Malam Ini 19 Juni 2025, Caranya Gampang

BACA JUGA:Menlu Sugiono soal Sikap Negara G7 yang Bela Israel: Perburuk Situasi

Kedua, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ketiga, petikan putusan ini kepada yang bersangkutan, untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya. 

Surat tersebut tertanggal 28 April 2025. 

Namun dibalik pengajuan ini ada yang mengganjal kembali. Hafidz Halim adalah eks Narapidana ini sebelumnya telah ditangkap oleh Polres Kotabaru dengan dasar Pasal 263 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads