Program Magang Nasional Kembali Hadir, Begini Cara Daftarnya agar Lolos!

Program Magang Nasional Kembali Hadir, Begini Cara Daftarnya agar Lolos!

Ilustrasi peserta Job Fair; Program Magang Nasional ini membuka ruang seluas-luasnya bagi anak muda dari seluruh daerah, termasuk mereka yang belum memiliki pengalaman kerja.-dok Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka Program Magang Nasional 2025 Gelombang II, sebuah program pemagangan berskala nasional dengan kuota hingga 80.000 peserta dari seluruh Indonesia.

Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah mencetak generasi profesional muda yang siap menghadapi dinamika industri, sekaligus menjembatani lulusan baru dengan dunia kerja nyata. 

BACA JUGA:Inovasi Keuangan Berkelanjutan PNM Raih Apresiasi Berharga

BACA JUGA:Resmi! Nicolo Bulega Bakal Gantikan Marc Marquez di MotoGP 2025

"Magang bukan hanya soal pengalaman, tetapi investasi masa depan. Anak-anak muda kita harus diberi ruang untuk belajar langsung dari industri," ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, Kepala Barenbang Ketenagakerjaan Kemnaker, Sabtu 1 November 2025.

Apa Itu Program Magang Nasional?

Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk memberi pengalaman kerja terstruktur bagi lulusan perguruan tinggi.

Program Magang Nasional merupakan bagian dari Paket Ekonomi 8+4+5 2025 yang diluncurkan oleh Kemenko Perekonomian atas arahan Presiden Prabowo Subianto. 

BACA JUGA:KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Dugaan Mark Up Kereta Cepat Whoosh Masih Berjalan

BACA JUGA:Gemparkan Bursa Transfers, Pilihan Ole Romeny Buat Fans Garuda Bingung, Emil Audero Berkelas

Program ini menyasar lulusan Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) yang lulus dalam maksimum 1 tahun terakhir. Selama enam bulan magang, peserta akan:

- Belajar langsung di perusahaan

- Mengerjakan proyek nyata

- Mendapat pembimbing dari dunia industri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads