bannerdiswayaward

Eks Narapidana Pemalsuan Surat Magang Advokat di Kotabaru, Dikabarkan Mau Sumpah Advokat Lagi

Eks Narapidana Pemalsuan Surat Magang Advokat di Kotabaru, Dikabarkan Mau Sumpah Advokat Lagi

Eks Narapidana Pemalsuan Surat Magang Advokat di Kotabaru, Dikabarkan Mau Sumpah Advokat Lagi -Istimewa-

Tidak Berstatus Pegawai Negeri atau Pejabat Negara: Calon advokat tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Negara. 

Berusia Minimal 25 Tahun: Calon advokat harus berusia minimal 25 tahun. 

BACA JUGA:Pramono Bakal Buka Dua Rute Pendek TransJakarta Menuju Pasar Baru

BACA JUGA:Resmi! Pendaftaran Sekolah KEDINASAN 2025 Dibuka 29 Juni, Cek Daftar Formasi dan Jadwal Lengkapnya

Berijazah Sarjana Hukum: Calon advokat harus memiliki ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum. 

Lulus Ujian Profesi Advokat: Calon advokat harus lulus ujian profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat. 

Magang: Calon advokat harus telah menjalani Magang minimal 2 tahun terus menerus pada kantor advokat. 

Tidak Pernah Dipidana: Calon advokat tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

Berperilaku Baik: Calon advokat harus memiliki perilaku yang baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan berintegritas tinggi. 

“Selain ini, calon advokat juga perlu memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam Undang-Undang Advokat, seperti memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan memenuhi syarat administratif lainnya,” beritahunya. 

Dari persyaratan ini, besar kemungkinan siapapun itu calon Advokat yang tidak bisa memenuhi persyaratan ini tidak bakal lolos verifikasi. 

Apalagi menurutnya, Pengadilan Tinggi di Kalimantan Selatan. Ia yakin tidak bisa sampai kecolongan nantinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads