Eks Narapidana Pemalsuan Surat Magang Advokat di Kotabaru, Dikabarkan Mau Sumpah Advokat Lagi
Eks Narapidana Pemalsuan Surat Magang Advokat di Kotabaru, Dikabarkan Mau Sumpah Advokat Lagi -Istimewa-
Dari kasus tersebut, pengadilan menyatakan Hafidz Halim bersalah dan divonis penjara dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Nomor 165/Pid.B/2022/PN Ktb.
BACA JUGA:Sentra Medika Hadirkan SWICC, Terobosan Baru dalam Layanan Kanker Terpadu
BACA JUGA:Mahasiswa Buddi Dharma Gantung Diri di Kampus akibat Depresi, Sempat Konsul ke Psikiater
Atas dasar tersebut, Halim masih belum memenuhi syarat untuk kembali menjadi Advokat.
Namun sangat disayangkan, apabila ini sampai bisa disumpah, organisasi Advokat yang berani mengeluarkan surat ini telah kecolongan.
Ditambah lagi terkait persyaratan SKCK Halim yang merupakan warga Kotabaru ini seharusnya mencantumkan bahwa ia pernah terpidana.
Mendengar kabar ini salah satu advokat di Kotabaru yang enggan disebutkan namanya ikut berkomentar.
Dirinya ikut menyoroti, dan mewanti wanti jangan sampai adalah pelanggaran administrasi dalam mendapatkan gelar profesi mulia ini.
BACA JUGA:Seedbacklink Sukses Dapatkan Rekor MURI, Ini 'Rekor' yang Dipecahkan!
BACA JUGA:Ribuan Pengunjung Mulai Padati Hari Pertama Jakarta Fair 2025
Disamping itu, pengacara ini juga memperlihatkan dasarnya, kalau mau jadi Advokat.
Dasarnya, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur tentang persyaratan untuk menjadi seorang advokat.
Pasal ini menjelaskan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang dapat diangkat menjadi advokat.
Diantaranya, Warga Negara Indonesia: Calon advokat harus merupakan Warga Negara Indonesia.
Bertempat Tinggal di Indonesia: Calon advokat harus bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
