MA Tolak PK Menteri PU dan Gubernur dalam Kasus Sungai Brantas, Wajib Jalankan 10 Perintah Pemulihan

MA Tolak PK Menteri PU dan Gubernur dalam Kasus Sungai Brantas, Wajib Jalankan 10 Perintah Pemulihan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali PT SRM atas kasus sengketa lahan-Dok. Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (saat ini Menteri PU) serta Gubernur Jawa Timur terkait perkara gugatan pengelolaan Sungai Brantas.

Putusan ini mempertegas kewajiban pemerintah melakukan langkah nyata untuk memulihkan sungai dari pencemaran yang telah terjadi selama bertahun-tahun.

Majelis PK yang diketuai I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Muh. Yunus Wahab dan Rahmi Mulyati menolak seluruh dalil permohonan kedua pejabat negara tersebut. Berdasarkan data SIPP PN Surabaya, putusan diberitahukan pada Kamis (2/10).

BACA JUGA:Puluhan Siswa Diduga Alami Keracunan, MBG di SDN Meruya Selatan Disetop Sementara

"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon I Menteri PUPR RI dan Pemohon II Gubernur Jawa Timur,” bunyi amar putusan MA, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Senin (3/11/2025).

Kasus ini bermula pada 2019, ketika LSM Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) menggugat Pemprov Jatim dan Kementerian PUPR.

Gugatan dilayangkan setelah muncul laporan kematian ikan massal dan pencemaran berat di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.

PN Surabaya melalui Putusan Nomor 8/Pdt.G/2019/PN.Sby menyatakan pemerintah lalai dalam pengelolaan sungai. Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 117/PDT/2023/PT.SBY, dan kini dikuatkan kembali lewat penolakan PK di Mahkamah Agung.

Majelis menilai tidak ada “kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata” dalam putusan sebelumnya.

BACA JUGA:IPC TPK Jadi Garda Kesiapan Operasional Alat Pemindai Petikemas Melalui Penandatanganan BCP

“Tidak ditemukan adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan Judex Juris," kutip pertimbangan majelis PK.

Bukti dan Fakta: Pencemaran Tak Ditindak Bertahun-Tahun

MA menyoroti fakta bahwa sejak 2011 hingga 2018, terjadi kematian ikan massal di DAS Brantas, namun tidak ada tindakan tegas terhadap industri pembuang limbah.

Dokumen Permen PUPR U/PRT/M/2015 (Bukti P-34) dan SK Gubernur Jatim Nomor 188/229/KPTS/013/2014 (Bukti P-35) menunjukkan bahwa meski sudah ada regulasi pengelolaan DAS, implementasinya lemah dan tak berdampak signifikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads