MA Tolak PK Menteri PU dan Gubernur dalam Kasus Sungai Brantas, Wajib Jalankan 10 Perintah Pemulihan

MA Tolak PK Menteri PU dan Gubernur dalam Kasus Sungai Brantas, Wajib Jalankan 10 Perintah Pemulihan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali PT SRM atas kasus sengketa lahan-Dok. Disway-

“Penggugat telah membuktikan bahwa para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum,” tulis majelis dalam pertimbangan putusan.

BACA JUGA:KAI Siap Serahkan Data ke KPK Terkait Whoosh untuk Bantu Penyelidikan Kasus Mark Up

Konsekuensi Hukum: Pemerintah Wajib Jalankan 10 Perintah Pengadilan

Dengan ditolaknya PK, pemerintah kini wajib menjalankan sepuluh perintah pemulihan Sungai Brantas, di antaranya:

1. Meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat di 15 kota/kabupaten yang dilalui Sungai Brantas.

2. Memasukkan program pemulihan sungai ke dalam APBN 2020.

3. Memasang CCTV di setiap outlet wilayah sungai untuk memantau pembuangan limbah cair.

4. Melakukan audit independen terhadap seluruh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di Jawa Timur.

5. Memberi peringatan keras kepada industri agar mengolah limbah sebelum dibuang ke sungai.

6. Menjatuhkan sanksi administrasi bagi industri pelanggar baku mutu air.

7. Memasang alat pemantau kualitas air (real time) di sepanjang DAS Brantas.

8. Menggelar kampanye publik agar warga tidak mengonsumsi ikan yang mati akibat limbah.

9. Meningkatkan koordinasi DLH dengan pelaku industri dalam tata kelola limbah cair.

10. Membentuk Satgas Pemantau Limbah yang bertugas mengawasi industri di wilayah Jatim.

BACA JUGA:Cikeas Sempat Gelap Selama 2 Tahun, AHY: Kami Menjadi Saksi Ketika Kehilangan Ibu Ani

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads