bannerdiswayaward

Penyusunan RPJMD Dianggap Cacat Prosedur, Gubernur NTB Terancam Digugat ke MA

Penyusunan RPJMD Dianggap Cacat Prosedur, Gubernur NTB Terancam Digugat ke MA

Karena penyusunan RPJMD dianggap cacat prosedur, Gubernur NTB terancam digugat ke MA oleh Fraksi PAN DPRD NTB.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Karena penyusunan RPJMD dianggap cacat prosedur, Gubernur NTB terancam digugat ke MA oleh Fraksi PAN DPRD NTB.

Kasus ini berawal dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Tahun 2025–2029 yang mendapat protes dari Fraksi PAN DPRD NTB.

Mohammad Hatta selaku Ketua Fraksi PAN DPRD NTB menyampaikan jika penyusunan RPJMD telah mengabaikan salah satu tahapan krusial.

Adapun tahapan tersebut adalah review dari Inspektorat sebelum dokumen dibawa ke DPRD untuk dibahas dan kemudian diajukan ke provinsi.

BACA JUGA:Airlangga Bantah Indonesia Terancam Sanksi Tambahan Tarif Trump 10% karena Gabung BRICS: Tidak Ada!

BACA JUGA:Diplomat Kemlu Sempat Jual Mobil Sebelum Tewas Terlilit Lakban di Indekos Menteng

Menurut Hatta mengibaratkan jika RPJMD merupakan kitab suci pembangunan daerah, untuk itu penyusunannya tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti aturan secara ketat. 

“Ini adalah kerja konstitusional. Kembalikan ke prosedur normal. Batalkan semua itu. Apalagi kalau kita bicara tahapan mekanisme, sebelum dibawa ke DPRD, review wajib dilakukan oleh Inspektorat,” ungkapnya.

Hatta menegaskan jika melawan aturan, maka hal itu dianggap pelanggaran yang fatal, apalagi menyangkut dokumen strategis yang akan digunakan sebagai pedoman resmi pembangunan daerah.

“RPJMD tidak bisa disusun atau disahkan secara serampangan, karena dokumen ini akan menjadi rujukan utama semua kebijakan dan program pembangunan daerah lima tahun ke depan,” tegas Hatta.

BACA JUGA:Nomor WA Kamu Dapat Kiriman Saldo DANA Gratis Rp666.000 dari Game Penghasil Uang Populer 2025, Cek Syarat Klaimnya

BACA JUGA:Minuman Superhero Teka-Teki MPLS 2025, Ini Jawabannya yang Perlu Diketahui Siswa!

“Untuk itu penyusunannya harus benar-benar sistematis dan tunduk pada regulasi,” tambah Hatta.

Menurut Hatta saat ini RPJMD KSB sudah diajukan ke Pemprov NTB untuk dievaluasi, padahal review Inspektorat belum selesai.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads