Penyusunan RPJMD Dianggap Cacat Prosedur, Gubernur NTB Terancam Digugat ke MA
Karena penyusunan RPJMD dianggap cacat prosedur, Gubernur NTB terancam digugat ke MA oleh Fraksi PAN DPRD NTB.-dok disway-
“RPJMD harus dievaluasi dan dikembalikan saja, selain itu juga harus diperbaiki lagi agar jangan ada yang cacat prosedur,” ungkap Hatta.
BACA JUGA:Berebut Beasiswa PGN 2025! 500 Anak Muda Siap Tarung di Puncaknya 19 Juli
Fraksi PAN Ancam Layangkan Gugatan ke Mahkamah Agung
Fraksi PAN menyampaikan jika pihaknya akan layangkan dugatan ke MA jika Gubernur NTB tetap memberikan nomor registrasi dan mengesahkan RPJMD tersebut.
Hal tersebut karana Fraksi PAN menilai keputusan tersebut berisiko membuka preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Kalau gubernur tetap memberikan Nomor Registrasi, sedangkan ini cacat presedural maka kami akan terus gugat bahkan ke Mahkamah Agung,” ujar Hatta.
BACA JUGA:Cek Link Hasil Pengumuman OSN Tingkat Kabupaten SD-SMP 2025, Ada Namamu?
Pihak Fraksi PAN sendiri telah melakukan kunjungan ke Kantor Gubernur NTB dan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah NTB, H. Lalu Moh. Faozal.
Dalam pertemuan tersebut, Faozal menyampaikan apresiasi atas partisipasi Fraksi PAN dalam mengawal proses perencanaan pembangunan.
Faozal menyampaikan jika pihaknya akan ikut mengawal proses penyusunan RPJMD agar sesuai dengan semangat perencanaan yang baik.
“Jadi kami bisa kawal di provinsi NTB supaya apa yang direncanakan di KSB bisa didukung,” ucapnya.
BACA JUGA:Cek Link Hasil Pengumuman OSN Tingkat Kabupaten SD-SMP 2025, Ada Namamu?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: