MA Tolak PK Menteri PU dan Gubernur dalam Kasus Sungai Brantas, Wajib Jalankan 10 Perintah Pemulihan

MA Tolak PK Menteri PU dan Gubernur dalam Kasus Sungai Brantas, Wajib Jalankan 10 Perintah Pemulihan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali PT SRM atas kasus sengketa lahan-Dok. Disway-

Putusan MA ini menjadi tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Bagi ECOTON dan aktivis lingkungan, kemenangan ini bukan sekadar soal hukum, tapi tanggung jawab moral negara terhadap hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads