IPC TPK Jadi Garda Kesiapan Operasional Alat Pemindai Petikemas Melalui Penandatanganan BCP

IPC TPK Jadi Garda Kesiapan Operasional Alat Pemindai Petikemas Melalui Penandatanganan BCP

Penandatanganan dukungan kegiatan ekspor dan impor dihadiri Direktur Utama PT IPC Terminal Petikemas Guna Mulyana; Direktur Utama PT Mustika Alam Lestari Paul Krisnadi; dan Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai II Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai T-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - PT IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK) bersama PT Mustika Alam Lestari siap mengoperasikan Alat Pemindai Peti Kemas untuk mendukung kegiatan ekspor dan impor di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok. 

Langkah strategis ini merupakan bagian dari penguatan sistem keamanan dan kelancaran proses bongkar muat, serta peningkatan kualitas layanan kepelabuhanan yang modern, efisien, meningkatkan kelancaran layanan bongkar muat kontainer, sekaligus mendukung optimalisasi arus logistik nasional yang semakin kompleks dan dinamis.

BACA JUGA:KAI Siap Serahkan Data ke KPK Terkait Whoosh untuk Bantu Penyelidikan Kasus Mark Up

BACA JUGA:KPAI Surabaya: Garda Terdepan dalam Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi

"Implementasi alat pemindai ini merupakan bentuk support dan komitmen perusahaan terhadap program Pemerintah dalam rangka memastikan keamanan dan transparansi dalam proses logistik melalui pelabuhan. Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas dukungan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dalam proses ini," ujar Pramestie Wulandary, Corporate Secretary IPC TPK, Senin, 3 November 2025.

Pengoperasian alat pemindai bertujuan memastikan kehandalan dan transparansi dalam pemeriksaan peti kemas, khususnya dalam mendukung penegakan kepatuhan kepabeanan, pencegahan penyelundupan, serta percepatan arus logistik nasional. 

Penerapan teknologi ini juga menjadi bentuk nyata komitmen IPC TPK dalam mendukung transformasi digital dan kemudahan layanan kepelabuhanan demi terciptanya rantai pasok yang lebih kuat dan terpercaya.

BACA JUGA:KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan di Wilayah Riau, 10 Orang Diamankan!

Pada Senin, 3 November 2025, telah dilaksanakan penandatanganan Dokumen Business Continuity Plan (BCP) Alat Pemindai Peti Kemas Ekspor dan Impor sebagai pedoman resmi dalam menjaga keberlangsungan operasional pemindaian kontainer.

Dokumen ini memuat strategi pengelolaan risiko, prosedur tanggap darurat, serta mekanisme pemulihan operasional untuk memastikan kegiatan pemindaian dapat tetap berjalan apabila terjadi gangguan operasional atau kondisi darurat lainnya.

Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat IPC TPK oleh Direktur Utama PT IPC Terminal Petikemas Guna Mulyana; Direktur Utama PT Mustika Alam Lestari Paul Krisnadi; dan Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai II Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Yulianto.

BACA JUGA:Keuntungan Melonjak, IPCC Targetkan Terima Impor 30 Ribu Mobil Listrik dari Tiongkok

Acara penandatangan ini disaksikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Sodikin, Eksekutif General Manager Regional 2 Tanjung Priok Yandri dan perwakilan dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Andi Hamdani.

Dengan penetapan dokumen ini, seluruh unit kerja dan pihak terkait wajib mematuhi ketentuan secara konsisten serta melakukan evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas rencana keberlangsungan bisnis ini. Sebagai bagian dari kesiapan operasional, IPC TPK telah melakukan comissioning test dan akan dilanjutkan dengan sosialisasi serta koordinasi intensif dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan kelancaran arus barang sebelum alat pemindai kontainer resmi dioperasikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads