KPK Limpahkan Kasus Korupsi Jalur Kereta Kemenhub ke Jaksa, Risna Sutriyanto Segera Disidang

KPK Limpahkan Kasus Korupsi Jalur Kereta Kemenhub ke Jaksa, Risna Sutriyanto Segera Disidang

Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara tersangka Risna Sutriyanto (RS) telah lengkap atau P21.

“Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (10/10/2025).

BACA JUGA:Kasus Kuota Haji Terus Bergulir, Eks Bendahara Amphuri Tiga Kali Diperiksa KPK, Ngaku Tak Ada Intervensi

Dengan pelimpahan ini, tim JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Setelah itu, sidang akan segera digelar untuk mengadili perkara dimaksud,” kata Budi.

ASN Kemenhub Ditahan Sejak Agustus

Sebelumnya, KPK telah menahan Risna Sutriyanto sejak 11 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Risna merupakan ASN Kemenhub yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan–Kadipiro KM 96+400–KM 104+900 (JGSS.6) Tahun Anggaran 2022–2024, serta sejumlah paket lain di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang.

BACA JUGA:Koalisi Masyarakat Sipil Kritik RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Soroti Potensi Militerisasi Ruang Digital

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Risna ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, sejak 11 hingga 30 Agustus 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Diduga Terima Suap Proyek Jalur Ganda

Berdasarkan hasil penyidikan, Risna Sutriyanto ditunjuk sebagai Ketua Pokja proyek pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro pada Juni 2022 atas permintaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Bernard Hasibuan, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads