Tolak PSN PIK 2, Pemuda ICMI Ajukan Permohonan Uji Formil Permenko Perekonomian ke Mahkamah Agung!

Tolak PSN PIK 2, Pemuda ICMI Ajukan Permohonan Uji Formil Permenko Perekonomian ke Mahkamah Agung!

Pemuda ICMI mengajukan permohonan pengujian formil dan materiel Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 kepada Mahkamah Agung, Selasa 21 Januari 2025-Dok. ICMI-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengajukan permohonan pengujian formil dan materiel Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 kepada Mahkamah Agung.

"Pada hari ini, jam 11.30 wib, PEMUDA CENDEKIAWAN MUSLIM INDONESIA (PEMUDA ICMI) melalui tim kuasa hukumnya DR. TEGUH SATYA BHAKTI, S.H., M.H., & PARTNERS telah mendaftarkan permohonan uji Formil dan Materiil Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland ke Mahkamah Agung Republik Indonesia," ungkap Teguh Setya Bhakti saat ditemui di Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2025 malam.

BACA JUGA:Airlangga Tegaskan PIK 2 Tidak Pernah Jadi PSN, Kok Beda Dengan Kabar yang Beredar?

BACA JUGA:AHY Ungkap Presiden Prabowo Perintahkan Seluruh PSN Dievaluasi, Termasuk PIK 2?

Kuasa hukum Pemuda ICMI ini menjelaskan alasan-alasan dalam permohonan uji formil dan materiil yang diajukan ke Mahkamah Agung.

"Secara formil tidak ada pendelegasian kewenangan dari perundangan-undangan di atasnya, baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024," ucap Teguh.

Teguh Setya Bhakti kembali menjelaskan jika penetapan PIK 2 Tropical Coastland sebagai Proyek Strategis Nasional tidak pernah melibatkan masyarakat.

"Masyarakat yang terkena dampak langsung dari penetapan Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland tidak pernah dilibatkan dan diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam penetapan proyek tersebut," ujar Teguh.

BACA JUGA:Aksi Tolak Pembangunan PSN PIK-2 Berujung Perselisihan di Pakuhaji Tangerang

BACA JUGA:Misteri Alamat PT Intan Agung Makmur di PIK 2: Cuma Kantor Marketing, Awak Media Gak Boleh Ambil Foto!

Teguh kembali menjelaskan jika penetapan Proyek Strategis Nasional terhadap Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland menuai polemik karena sebagian area proyek strategis di PIK 2 berada di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus.

"Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan fungsi pokok Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," terang Teguh.

"Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland melibatkan reklamasi besar-besaran di pesisir utara Jakarta, yang berdampak negatif pada lingkungan," sambungnya.

Oleh karenanya, pihak Pemuda ICMI meminta kepada Mahkamah Agung agar membatalkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut dan mencabutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads