Hakim Tipikor Menolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, JPU Diminta Hadirkan Saksi-saksi

Hakim Tipikor Menolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, JPU Diminta Hadirkan Saksi-saksi

Hakim Tipikor Menolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, JPU Diminta Hadirkan Saksi-saksi-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Adapun, Hasto didakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto.

BACA JUGA:Tim Hukum Hasto Sebut Kardinal Ignatius Suharyo akan Berkunjung ke Rutan

BACA JUGA:Turun 6 Kg dan Puasa 36 Jam, Hasto Tulis Surat Ungkap Rutinitas di Balik Jeruji

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto pada Jumat, 11 April 2025.

Dalam hak ini, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan di muka persidangan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” kata hakim.

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Bongkar Sosok yang Bikin Indonesia Harus Efisiensi Saat Ini

BACA JUGA:Tim Hukum Hasto Kristiyanto Layangkan Banding atas Putusan Sela

Dalam eksepsinya, Hasto memohon kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya dari dakwaan jaksa. 

Menurut dia, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh jaksa KPK, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum.

Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, kata dia, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.

Sementara itu, jaksa KPK meminta majelis hakim menolak eksepsi Hasto. Jaksa KPK meyakini surat dakwaan terhadap Hasto telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP. Hakim mengabulkan argumen jaksa KPK.

BACA JUGA:Tim Hasto Enggan Ungkap Alasan Pencabutan Gugatan Praperadilan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads