bannerdiswayaward

Tim Hasto Enggan Ungkap Alasan Pencabutan Gugatan Praperadilan

Tim Hasto Enggan Ungkap Alasan Pencabutan Gugatan Praperadilan

Tim Hasto Enggan Ungkap Alasan Pencabutan Gugatan Praperadilan-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim kuasa hukum Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto, enggan mengungkapkan alasan kliennya mencabut gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Kusnadi, Wiradarma Harefa, mengatakan bahwa alasan pencabutan gugatan tersebut hanya diketahui oleh kliennya.

BACA JUGA:Diperiksa 3,5 Jam, Djoko Soegiarto Ngaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto

BACA JUGA:Istri Hasto Bawakan Makanan Kesukaan Sekjen PDIP saat Berkunjung ke Rutan Merah Putih KPK

“Hari ini kami menyampaikan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pak Kusnadi. Untuk alasannya, mungkin yang lebih mengetahui adalah pemohon sendiri,” ujar Wiradarma kepada wartawan, Rabu 9 April 2025.

Wiradarma menambahkan bahwa mereka hanya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum dalam menyampaikan permohonan tersebut.

Oleh karena itu, ia tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan pencabutan itu.

BACA JUGA:KPK sebut Penggeledahan Kantor Hukum Visi Law Tak Ada Hubungannya dengan Kasus Hasto

BACA JUGA:Hasto Ingin Pindah ke Rutan Salemba, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

“Mungkin nanti teman-teman tanya ke pemohon saja,” ujarnya ketika ditanya apakah pencabutan tersebut terkait dengan dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto.

Dia pun menegaskan bahwa tim kuasa hukum tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai perkara lain yang terkait dengan kliennya.

"Kami di sini mau di praperadilan saja. Untuk perkara yang lain kami tidak mau berkomentar," tutup Wiradarma.

BACA JUGA:Tak Ada Kerugian Negara, Hasto Minta Hentikan Penanganan Kasusnya

BACA JUGA:Hasto: Saya Tulis Eksepsi dengan Tangan Sendiri di Rutan, Spirit untuk Tegakan Keadilan!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads