Tim Hasto Enggan Ungkap Alasan Pencabutan Gugatan Praperadilan
Tim Hasto Enggan Ungkap Alasan Pencabutan Gugatan Praperadilan-Disway/Fajar Ilman-
Sebelumnya, Kusnadi mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK saat ia diperiksa pada 10 Juni 2024. Salah satu barang bukti yang disita adalah handphone.
Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
