Tak Ada Kerugian Negara, Hasto Minta Hentikan Penanganan Kasusnya

Tak Ada Kerugian Negara, Hasto Minta Hentikan Penanganan Kasusnya

Terdakwa Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa kasus yang menjeratnya tidak memenuhi syarat kerugian negara minimal yakni Rp1 Miliar -Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa kasus yang menjeratnya tidak memenuhi syarat kerugian negara minimal yakni Rp 1 miliar.

Hal ini diluar kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Hasto: Saya Tulis Eksespsi dengan Tangan Sendiri di Rutan, Spirit untuk Tegakan Keadilan!

BACA JUGA:Hasto Bacakan Keberatan atas Dakwaan JPU KPK, Sekjen PDIP Itu Minta Hakim Bebaskan Dirinya

"Kasus ini tidak melibatkan kerugian negara minimal Rp1 miliar, sehingga jelas di luar kewenangan KPK. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk menangani kasus ini," kata Hasto dalam eksepsi yang dibacakan pengadilan pada Jumat, 21 Maret 2025.

Ia menjelaskan bahwa Uu KPK No. 19 Tahun 2019 secara tegas mengatur bahwa KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar.

"Dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara yang mencapai Rp1 miliar. Oleh karena itu, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini," ujarnya.

Menurut Hasto, kasus ini berkaitan dengan dinamika politik internal partai dan tidak ada indikasi kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Perintah Tenggelamkan Handphone kepada Kusnadi Diungkap Hasto: Dia Habis Ritual Ngelarung

"Ini adalah kasus yang seharusnya diselesaikan secara internal partai, bukan oleh KPK. KPK telah melampaui kewenangannya dengan menangani kasus ini," kata Hasto.

Adapun, Hasto mengutip Pasal 11 UU KPK No. 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar.

"Pasal ini jelas-jelas mengatur batasan kewenangan KPK. Namun, dalam kasus ini, KPK justru melampaui kewenangannya," tegasnya.

Selain itu, Hasto juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penegakan hukum harus proporsional dan sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh undang-undang. 

"KPK tidak boleh menangani kasus yang tidak memenuhi syarat kerugian negara. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads