Hasto Bacakan Keberatan atas Dakwaan JPU KPK, Sekjen PDIP Itu Minta Hakim Bebaskan Dirinya

Hasto Bacakan Keberatan atas Dakwaan JPU KPK, Sekjen PDIP Itu Minta Hakim Bebaskan Dirinya-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hasto menyebutkan bahwa ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh JPU KPK, dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum.
BACA JUGA:Hasto saat Bacakan Nota Keberatan: KPK Langgar Asas Proporsionalitas
BACA JUGA:Bacakan Eksepsi, Hasto Akui Terima Ancaman Akan Ditersangkakan Jika Pecat Jokowi dari PDIP
Hal ini disebutkan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat, 21 Maret 2025.
Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, Hasto menyebut, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.
"Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," ujar Hasto.
BACA JUGA:Perintah Tenggelamkan Handphone kepada Kusnadi Diungkap Hasto: Dia Habis Ritual Ngelarung
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Jalani Sidang, Pendukung Teriakkan ‘Merdeka!’
Hasto memohon kepada majelis hakim agar memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Ia juga memohon untuk haknya, kedudukan serta nama baiknya dipulihkan.
Tak hanya itu, Hasto memohon majelis hakim membebaskannya dari tahanan dalam waktu paling lambat 1x24 jam. Ia memohon barang miliknya yang disita KPK juga dikembalikan.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini," kata Hasto.
"Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita," sambungnya.
BACA JUGA:Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Simpatisan Hasto, Diantaranya Pakai Rompi Oranye
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: