Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Simpatisan Hasto, Diantaranya Pakai Rompi Oranye

Pengadilan Tipikor Jakarta Dipadati Simpatisan Hasto, Diantaranya Pakai Rompi Oranye

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanyo akan membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanyo akan membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.

Berdasarkan pantauan disway.id di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 08.55 WIB, gerbang masuk sudah ditutup karena terdapat sejumlah masa aksi pendukung Hasto yang melakukan unjuk rasa.

Sejumlah satuan tugas (Satgas) Cakra Buana berjaga didepan area Pengadilan Tipikor.

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini

BACA JUGA:KPK Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil Setelah Lebaran

Kemudian, di ruangan sidang Hatta Ali, sejumlah pendukung Hasto mengenakan rompi oranye dengan tulisan dipunggungnya tertulis #HastoTahananPolitik, sementara didada sebelah kanan tertulis angka 18, seperti angka di rompi tahanan Hasto.

Adapun, Hasto didakwa memberikan suap dan merintanti penyidikan dalam perkara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan falon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, Harun Masiku.

"Kita beri kesempatan seminggu ya, tgl 21 (Maret)," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dikutip Jumat, 21 Maret 2025.

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap eks Caleg PDIP Harun Masiku serta menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta.

Jaksa menyebut Hasto meminta Harun Masiku merendam ponselnya agar tidak terdeteksi lembaga antirasuah setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW).

BACA JUGA:Nasib Pahit Patrick Kluivert Dikuliti Media Asing Usai Debutnya Berakhir Kekalahan

BACA JUGA:KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Lakukan Cuci Uang untuk Bayar Jasa Hukum Visi Law

Selain itu, jaksa juga mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR dengan cara memberikan uang yang disalurkan melalui Agustiani Tio.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads