Kliennya Jalani Sidang Putusan, Kuasa Hukum Hasto Singgung Vonis Tom Lembong

Kliennya Jalani Sidang Putusan, Kuasa Hukum Hasto Singgung Vonis Tom Lembong

Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, tak ragu menyebut ini sebagai bentuk pelemahan lembaga antirasuah.-Dok Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjalani sidang putusan kasus suap yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyinggung putusan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang minggu lalu divonis bersalah di Pengadalilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

BACA JUGA:Menteri BKKBN Sambut Film 'Panggil Aku Ayah' sebagai Wujud GATI di Layar Lebar

BACA JUGA:GIIAS 2025: BJ30 Hybrid Hadir, BAIC Tunjukkan Solusi Mobilitas Masa Depan

"Cukuplah Saudara Tom Lembong yang minggu lalu diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini," ujarnya kepada awak media, Jumat, 25 Juli 2025.

"Jangan sampai terjadi lagi kriminalisi politik hukum terhadap orang-orang yang memperjuangkan demokrasi, terhadap orang-orang yang bersikap kritis, terhadap hukum dan demokrasi," sambungnya tegas.

Meski begitu, Ronny berharap bahwa putusan hari ini tidak mengalahkan logika serta nalar hukum. Dia pun meminta kepada hakim agar vonis terhadap kliennya bukan pesanan politik.

"Jangan sampai putusan hari ini karena ada pesanan politik, karena ada kepentingan politik," ungkapnya.

BACA JUGA:Hasto Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Harun Masiku, Kuasa: Bakal Bebas!

BACA JUGA:Satpam PKSS Raih Penghargaan Teladan di Hari Bhayangkara ke-79

Tak berhenti di situ, Ronny pun yakin bahwa Hasto Kristiyanto bakal divonis bebas. Pihaknya mengklaim Sekjen PDIP itu tidak terbukti bersalah.

"Kami hari ini yakin vonis bebas. Kami harus yakini vonis bebas," ujarnya kepada awak media di PN Jakpus, Jumat.

Ronny mengatakan bahwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan sejatinya tidak berkaitan dengan Hasto.

Hal itu, kata Ronny, dapat diketahui dari 22 rangkaian sidang kasus tersebut, yang membuktikan bahwa Sekjen PDIP itu tidak terlibat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads