Hasto Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Harun Masiku, Kuasa: Bakal Bebas!

Hasto Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Harun Masiku, Kuasa: Bakal Bebas!

Terdakwa kasus suap pergantian purnawaktu anggota DPR RI, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini-Disway.id/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, meyakini bahwa kliennya bakal divonis bebas.

Diketahui, hari ini Hasto Kristiyanto menjalani sidang putusan kasus suap yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

BACA JUGA:Satpam PKSS Raih Penghargaan Teladan di Hari Bhayangkara ke-79

BACA JUGA:Sambil Terisak Baca Pledoi, Hasto Kutip Bung Karno dan Kudatuli

"Kami hari ini yakin vonis bebas. Kami harus yakini vonis bebas," ujarnya kepada awak media di PN Jakpus, Jumat.

Ronny mengatakan bahwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan sejatinya tidak berkaitan dengan Hasto.

Hal itu, kata Ronny, dapat diketahui dari 22 rangkaian sidang kasus tersebut, yang membuktikan bahwa Sekjen PDIP itu tidak terlibat.

Ronny pun menyatakan pihaknya selaku pendamping hukum telah mengantongi bukti bahwa Hasto tidak bersalah. 

BACA JUGA:Sidang Pledoi: Hasto Sebut Kasusnya ‘Didaur Ulang', Tuding Ada Motif Politik di Baliknya

BACA JUGA:Perang Thailand vs Kamboja Memanas, KBRI Imbau WNI Jauhi Wilayah Perbatasan!

"Kami penasihat hukum sudah membuktikan bahwa Mas Hasto tidak terlibat, kami sudah berjuang, kalau seandainya pun putusannya tidak sesuai fakta persidangan, ya, kita lihat aja," tuturnya.

Di satu lain, Ronny mengaku tidak ingin mendahului hakim dengan menebak-nebak putusan terhadap kliennya. Akan tetapi, dia yakin bahwa Hasto merupakan korban persidangan politik.

Korban persidangan politik tak cuma Hasto, masih kata Ronny, melainkan juga eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang tervonis dalam kasus korupsi gula.

"Akan terjadi kekecewaan publik bahwa ini pengadilan politik, apa yang mau kita harapkan kalau lembaga peradilan juga seperti ini, apa yang kita harapkan, tapi sebelum kita mendahului hakim, kita optimis divonis bebas," urainya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads