Eks Dirut Pertamina Patra Niaga 'Riva Siahaan' Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga 'Riva Siahaan' Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga divonis 9 tahun penjara dalam perkara tata kelola minyak yang merugikan negara hampir Rp300 T-Instagram Hukum Perubahan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga divonis 9 tahun penjara dalam perkara tata kelola minyak yang merugikan negara hampir Rp300 T. 

Dalam perkara yang sudah berjalan setahun ini, Riva diputus bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

BACA JUGA:Liberta Malioboro Perluas Kapasitas Penginapan Jadi 100 Kamar, Bawa Konsep Urban Stay Berbasis Ekosistem Lokal

BACA JUGA:Papua Connection Kutuk Kekerasan KKB: Serangan ke Guru dan Nakes Bentuk Teror Kemanusiaan

 

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026. 

 

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 14 tahun penjara. Riva didakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama merugikan negara dalam tata niaga importasi minyak mentah. 

 

Hakim bersikukuh, Riva melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek impor produk kilang bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

 

 

Tak hanya Riva, rekannya, Maya, turut divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

BACA JUGA:Buronan WNA Kazakstan Kasus Pembunuhan Berhasil Diringkus di Lombok

BACA JUGA:Komisi VI DPR: Impor 105 Ribu Mobil Pick Up India Belum Pernah Dibahas di DPR

Sementara Edward divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

 

Dalam kasus ini, Riva, Maya, dan Edward tidak dijatuhkan hukuman berupa uang pengganti karena mereka diyakini tidak mendapatkan atau menikmati hasil korupsi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads