Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Buntut Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang
Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 Tahun 4 Bulan penjara dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang-disway.id/Cahyono-
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 Tahun 4 Bulan penjara dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Michael bersalah atas kelalaiannya karena tak menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kebakaran gedung kantor PT Terra Drone yang menewaskan 22 orang padaa 9 Desember 2025 silam.
BACA JUGA:LPSK akan Koordinasi dengan Polres Jaksel Terkait Dugaan Kekerasan ART Mantan Istri Andre Taulany
"Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain," kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Mei 2026.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," imbuh hakim.
Hakim Purwanto menyatakan Michael terbukti tak memenuhi standar penyediaan sarana K3 merupakan jenis kealpaan berat bukan kesengajaan. Hakim berpendapat Michael telah mengabaikan 6 aspek sarana K3 selama menyewa gedung PT Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, selama lebih dari 2 tahun.
Hakim menyatakan Michael telah mengetahui potensi bahaya penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer dengan kondisi gedung kantor tersebut.
BACA JUGA:Pemilik Gedung Kebakaran Terra Drone Diperiksa, Lepas Tangan?
Hakim berpendapat tindakan Michael yang membiayai pemakaman korban, pengurusan BPJS Ketenagakerjaan, memberikan santunan hingga memberikan beasiswa untuk anak korban merupakan bentuk tanggung jawab moral.
Hakim menyatakan Michael Wisnu Wardhana Siagian bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Lebih rendah dari tuntutan
Sebelumnya, Michael Wisnu Wardhana dituntut 2 tahun penjara dalam tragedi kebakaran Gedung Terra Drone pada 9 Desember 2025 silam.
Jaksa menilai Michael lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Jaksa mengatakan akibat kelalaian tersebut menimbulkan 22 korban jiwa dari pihak karyawan.
BACA JUGA:Kenalan dengan Panjul, Sapi Kurban Prabowo yang Dibeli dari Peternak Asal Ciputat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: