Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Buntut Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang

Kamis 21-05-2026,15:16 WIB
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Buntut Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang

Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 Tahun 4 Bulan penjara dalam kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang-disway.id/Cahyono-

"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian tetap ditahan," beber jaksa.

Jaksa turut membacakan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Michael. Untuk hal memberatkan, jaksa mengatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 orang karyawan PT Terra Drone.

"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban," jelas jaksa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait