Salinan Putusan Belum Ada, Nasib Terdakwa Tata Kelola Pertamina Digantung

Salinan Putusan Belum Ada, Nasib Terdakwa Tata Kelola Pertamina Digantung

Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah--kejaksaanagung

JAKARTA, DISWAY.ID — Para terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah menyatakan belum menerima salinan putusan meski sudah lebih dari 2 pekan berlalu.

Hal ini menyulitkan para terdakwa dan penasihat hukum untuk membuat memori banding.

BACA JUGA:H-3 Lebaran 2026: Jalur Nagreg Dipadati Kendaraan Pemudik

BACA JUGA:Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Jakarta Selamatkan Aset Negara

Hal tersebut disampaikan oleh Dion Pongkor yang merupakan penasihat hukum dari Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono.

“Kami sampai hari ini untuk itu belum menerima salinan putusan sehingga kami kesulitan untuk membuat memori banding. Apalagi pada saat itu yang dibacakan hanya pokok-pokok putusan,” ujar Dion dalam keterangannya, Selasa, 17 Maret 2026. 

Ia menjelaskan, dalam sidang pembacaan vonis majelis hakim hanya menyampaikan ringkasan putusan yang dibacakan untuk satu terdakwa mewakili tiga terdakwa. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan substansi dalam amar putusan masing-masing terdakwa yang belum dapat dipelajari secara menyeluruh oleh tim kuasa hukum.

“Yang dibacakan singkat-singkatnya saja kemarin itu pokok-pokoknya saja. Tentu ada isi putusan masing-masing terdakwa  berbeda-beda,” katanya.

BACA JUGA:Sidang hingga Waktu Sahur, Kerry Putra Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Tata Kelola Minyak

Dion menambahkan, secara prosedural salinan putusan seharusnya dapat diterima penasihat hukum dalam kurun waktu sekitar satu minggu setelah pembacaan vonis. Namun hingga kini, pihaknya mengaku baru menerima informasi bahwa dokumen tersebut masih dalam proses penyusunan oleh majelis hakim. 

Sebagai informasi, sidang putusan kasus tata kelola minyak digelar pada Kamis 26 Februari 2026 sampai Jumat 27 Februari 2026.

“Kalau mengikuti aturan, seminggu setelah pembacaan putusan itu kita sudah dapat. Jawaban sampai sekarang, keputusannya belum selesai ditulis,” ujarnya.

Ia menyebut tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan secara resmi melalui surat dan melakukan koordinasi dengan pengadilan, termasuk melalui layanan PTSP, karena dokumen putusan merupakan hak terdakwa untuk kepentingan upaya hukum banding.

Selain itu, Dion juga menyinggung konteks materi perkara yang menurutnya berkaitan dengan logika dakwaan jaksa terhadap proses bisnis di Pertamina.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: