bannerdiswayaward

Hasto Gugat Pasal Rintangi Kasus Korupsi ke MK, Ini Kata KPK

Hasto Gugat Pasal Rintangi Kasus Korupsi ke MK, Ini Kata KPK

Hasto mengatakan dirinya mengalami kerugian konstitusional berupa ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Politisi PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan terhadap Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur sanksi bagi pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak merespons santai gugatan Hasto.

BACA JUGA:LMKN Klaim 29 Ribu Outlet Patuh Bayar Royalti Musik

BACA JUGA:Langsung Cair! Simak Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp127.000 ke Dompet Elektronik dari Aplikasi Penghasil Uang

"Pak Hasto dapat saja mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang Pak Hasto merasa dirugikan hak konstitusionalnya," dikutip Sabtu, 9 Agustus 2025.

Tanak mengatakan pihaknya menghormati hak konstitusional Hasto dalam gugatan tersebut. 

Dalam hal ini, ia menyerahkan penilaian gugatan itu kepada hakim MK.

"Masalah tuntutan Pak Hasto dalam permohonan judicial review yang diajukan itu diterima atau tidak, sepenuhnya tergantung pada hasil pemeriksaan pembuktian dalam persidangan yang akan dinilai, dipertimbangkan dan diputus oleh majelis hakim MK," tutur Tanak.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp122.000 Cair ke Dompet Digital Siang ini 9 Agustus 2025, Cek Syarat Klaimnya Berikut!

BACA JUGA:PKS Resmi Umumkan Dewan Syariah Pusat 2025-2030, Dipimpin Muslih Karim, Berikut Misinya

Sebagai informasi dalam gugatannya, Hasto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah hukuman maksimal dalam pasal itu dari 12 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. 

Dilihat dari situs resmi MK, Rabu, 6 Agustus 2025 gugatan Hasto itu teregistrasi dengan nomor 136/PUU-XXIII/2025. Berikut petitumnya:

Hasto mengatakan dirinya mengalami kerugian konstitusional berupa ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Belakangan, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan KPK dalam mengusut kasus suap untuk pergantian antarwaktu Anggota DPR bagi Harun Masiku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads