bannerdiswayaward

Hasto Gugat Pasal Rintangi Kasus Korupsi ke MK, Ini Kata KPK

Hasto Gugat Pasal Rintangi Kasus Korupsi ke MK, Ini Kata KPK

Hasto mengatakan dirinya mengalami kerugian konstitusional berupa ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor-Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:12 Rekomendasi Tempat Sewa Baju Adat di Jabodetabek untuk Upacara HUT ke-80 RI, Lengkap Ukuran Anak-Anak hingga Dewasa

BACA JUGA:Tiket Kereta Lebih Murah di Hari Kemerdekaan, Cek Promo 17 Agustus 2025 dari KAI

Hasto juga beralasan pasal 21 UU Tipikor tidak mempunyai batas yang jelas tentang perbuatan merintangi penyidikan tersebut. Dia mengatakan pasal itu dapat membuat upaya praperadilan juga bisa digolongkan sebagai merintangi atau menggagalkan penyidikan.

"Merujuk 'karet'-nya bunyi Pasal 21 UU Tipikor, maka tindakan yang sah secara hukum pun tidak akan luput dari jeratannya sebab pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya unsur 'melawan hukum' atau memberikan 'batasan yang jelas maupun tegas' dalam suatu perbuatan yang dikatakan sebagai 'mencegah, merintangi atau menggagalkan'," ujarnya.

Ia juga menyebut hal yang diatur dalam pasal 21 bukan termasuk perbuatan korupsi. Dia menganggap ancaman pidana dalam pasal itu tidak proporsional. 

BACA JUGA:Simak Cara Ajukan KUR BSI 2025 Pinjaman Rp50-Rp100 Juta Via Online, Cepat dan Mudah Cair!

BACA JUGA:KPK Tanggapi Surya Paloh Soal OTT Bupati Kolaka Timur: Sesuai Aturan dan SOP

Hasto membandingkannya dengan ancaman hukuman maksimal bagi pemberi suap dalam pasal 5, yakni paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara. 

Ia juga mengungkit ancaman hukuman dalam pasal 13 UU Tipikor yang mengatur larangan memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri, yakni maksimal 3 tahun.

"Oleh karena itu ancaman hukuman yang layak terhadap pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor harus dimaknai sama dengan ancaman hukuman terendah dari UU Tipikor, yaitu Pasal 13 UU Tipikor, yakni dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun," ujarnya.

BACA JUGA:12 Kode Redeem FC Mobile EA Sports Terbaru Hari ini 9 Agustus 2025: Klaim Pemain OVR Tinggi!

BACA JUGA:Mantan Wamenlu Ragukan Teori Kematian Diplomat Arya Daru: Buat 5 Pertanyaan, Banyak Kejanggalan

Sebagai informasi Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena memberi suap kepada mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa dijadikan anggota DPR lewat mekanisme PAW. 

Majelis hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Kemudian, Hasto bebas dari penjara setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads