Hasto Gugat Pasal Rintangi Kasus Korupsi ke MK, Ini Kata KPK
Hasto mengatakan dirinya mengalami kerugian konstitusional berupa ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor-Disway/Ayu Novita-
Hal tersebut membuat Hasto tak perlu menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
