LMKN Klaim 29 Ribu Outlet Patuh Bayar Royalti Musik

LMKN Klaim 29 Ribu Outlet Patuh Bayar Royalti Musik

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengklaim bahwa kesadaran para pelaku usaha untuk membayar royalti atas penggunaan musik di ruang komersial meningkat-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengklaim bahwa kesadaran para pelaku usaha untuk membayar royalti atas penggunaan musik di ruang komersial semakin meningkat.

Menurut data LMKN, hingga saat ini sudah ada sekitar 29 ribu outlet yang patuh membayar royalti saat memutar musik milik musisi.

BACA JUGA:Heboh Royalti Suara Burung, LMKN: Pemilik Kafe Bisa Kantongi Keuntungan 80 Persen Jika Rekam Sendiri

BACA JUGA:Heboh Suara Burung Kena Royalti, LMKN Minta Pemilik Kafe Rekam Suara Sendiri

Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan, menyatakan bahwa jumlah ini merupakan hasil dari sosialisasi dan penegakan hukum yang gencar dilakukan oleh pihaknya.

"Unit usaha yang memiliki lisensi LMKN tidak perlu takut, karena kami jamin mereka yang sudah memiliki lisensi boleh menggunakan lagu," kata Yessi Kurniawan kepada awak media.," ujar Yessi ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 8 Agustus 2025.

"Saya tidak bisa menyebut merek, tapi ada retail modern dengan 29.000 outlet yang membayar royalti dan memutar lagu. Misalnya seperti jaringan burger internasional, ayam goreng internasional, hingga kedai kopi internasional, semuanya sudah membayar royalti dan memiliki sertifikat LMKN," tutur Yessi.

Lebih lanjut, Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menjelaskan bahwa proses pengurusan lisensi sangat mudah dan bisa dilakukan secara daring.

"Masuk saja ke website LMKN, ketik di Google: 'cara mengurus royalti performance rights', semua informasi akan langsung muncul. Tidak sulit kok," kata Dharma Oratmangun

BACA JUGA:Van Gastel Ungkap Strategi Kemenangan PSIM atas Persebaya di Laga Pembuka Super League

BACA JUGA:Soal Royalti Piyu Padi Reborn Ingin Buat Digital Direct Lisence, Tapi Ditentang oleh LMKN

Meski demikian, Dharma mengakui bahwa masih banyak pelaku usaha, terutama kafe dan restoran, yang belum mematuhi aturan ini. LMKN sendiri terus berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan semua pelaku usaha mematuhi Undang-Undang Hak Cipta.

Sebelumnya, polemik pembayaran royalti ini sempat memicu perdebatan setelah LMKN menyoroti praktik sebagian pemilik kafe yang beralih memutar suara alam, seperti kicauan burung, untuk menghindari royalti.

LMKN menegaskan bahwa rekaman suara non-musik pun tetap dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads