bannerdiswayaward

Polemik Royalti Musik, Pemerintah-DPR Usul Moratorium Pemungutan oleh LMK hingga Revisi UU Hak Cipta Rampung

Polemik Royalti Musik, Pemerintah-DPR Usul Moratorium Pemungutan oleh LMK hingga Revisi UU Hak Cipta Rampung

Pemerintah-DPR kembali membahas solusi polemik royalti musik yang akan diselesaikan bersama LMK dan stakeholder terkait-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polemik terkait royalti musik dan hak cipta terus berlanjut. 

Pemerintah melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan DPR RI mengusulkan moratorium pemungutan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), setidaknya hingga proses revisi Undang-Undang Hak Cipta diselesaikan.

BACA JUGA:Sebanyak 350 Aduan ke KPK dari Masyarakat Pati, Sadewo : Saya Istikamah

BACA JUGA:Diperiksa 6,5 Jam Diperiksa KPK, Sudewo Cepat-cepat Naik Aplhard Putih

Dalam rapat koordinasi yang digelar hari ini, pemerintah menegaskan pentingnya penghentian sementara pemungutan royalti musik, guna mencegah potensi konflik antara LMK dengan para pencipta lagu maupun penyanyi.

"Tadi sudah dengan Dirjen HAKI, termasuk soal royalti itu. Jadi tadi kita menegaskan lagi, sebelum revisi undang-undang itu selesai diputuskan, diminta untuk moratorium dulu pemungutan-pemungutan itu oleh LMK," ujar Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, usai rapat internal, Rabu 27 Agustus 2025.

Langkah moratorium ini diambil sebagai respons atas kegelisahan publik dan berbagai tuduhan terkait dugaan pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan LMK dalam proses pemungutan royalti musik.

BACA JUGA:Kuwait Cancel, Timnas Lawan Cina Taipei di FIFA Matchday September 2025

BACA JUGA:Geramnya Ari Lasso, Siap Sumbangkan Uang Royalti Pemberian WAMI ke Yayasan Kanker

"Supaya tidak menimbulkan anarki di dalam pemungutan-pemungutan royalti ke para penyanyi atau para pencipta, sementara setop dulu deh, moratorium dulu. Nanti setelah selesai (revisi), baru kemudian bisa dilakukan," jelasnya.

Dorong Fast Track Revisi UU Hak Cipta

Pemerintah menyadari bahwa regulasi yang lebih jelas dan adil sangat dibutuhkan untuk mengatasi kebingungan dan potensi konflik dalam pengelolaan royalti musik.

Oleh karena itu, dorongan untuk mempercepat revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terus dilakukan, bahkan telah dibahas bersama pimpinan DPR RI.

BACA JUGA:Thom Haye dan Federico Barba Gabung Persib Bandung, Berapa Gajinya?

"Ini kan sudah jadi isu di publik. Makanya kita coba langsung ke Wakil Ketua DPR, pimpinan komisi, dan tadi kita bahas lagi dengan Dirjen HAKI. Nanti juga dengan Pak Dasco untuk mempercepat pembahasan revisi ini," paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads