Sebanyak 350 Aduan ke KPK dari Masyarakat Pati, Sadewo : Saya Istikamah

Sebanyak 350 Aduan ke KPK dari Masyarakat Pati, Sadewo : Saya Istikamah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya sudah menerima sekitar 350 surat dari warga Pati. Ia mengungkapkan akan mempelajari surat tersebut.-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Bupati Pati Sudewa alias Sudewo menyatakan bakal istikamah saat dikonfirmasi perihal desakan warganya untuk menanggalkan jabatan.

Hal itu disampaikan Sudewo usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) di KPK.

BACA JUGA:Diperiksa 6,5 Jam Diperiksa KPK, Sudewo Cepat-cepat Naik Aplhard Putih

BACA JUGA:Pertamina Dorong 110 Inovasi PFmuda untuk Wujudkan Ketahanan Energi dan Pangan

"Saya akan istikamah, akan amanah untuk membangun Kabupaten Pati untuk sebaik-baiknya, saya mendukung masyarakat untuk tetap solid," ujar Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya sudah menerima sekitar 350 surat dari warga Pati. Ia mengungkapkan akan mempelajari surat tersebut.

"Baru hari ini kami mendapatkan kiriman kurang lebih 350 surat dari warga Pati. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi karena ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan tentunya surat tersebut nanti akan kami buka, dalami, dan analisis isinya yang saat ini masuk ke bagian pengaduan masyarakat," tuturnya.

BACA JUGA:Buntut KLB Campak, Menkes Budi akan ke Sumenep dan Dorong Akselerasi Imunisasi

BACA JUGA:Kuwait Cancel, Timnas Lawan Cina Taipei di FIFA Matchday September 2025

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa surat tersebut bisa menjadi pengayaan bagi lembaga antirasuah terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi dimaksud ataupun upaya-upaya pemberantasan korupsi pada bidang lainnya. 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penjadwalan ulang ini dikarenakan Sadewo sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.

"Dari pemanggilan sebelumnya yang bersangkutan ada keperluan lain yang sudah teragendakan, sehingga meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang pada tanggal 27 Agustus. Sampai saat ini masih terjadwal sesuai dengan tanggal tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Budi juga menjelaskan bahwa KPK membenarkan ada aliran dana dari Sudewo dalam kasus ini.

BACA JUGA:Kuwait Batalkan Sepihak Pertandingan FIFA Macthday, PSSI Cari Lawan Pengganti

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads