bannerdiswayaward

Polemik Royalti Musik, Pemerintah-DPR Usul Moratorium Pemungutan oleh LMK hingga Revisi UU Hak Cipta Rampung

Polemik Royalti Musik, Pemerintah-DPR Usul Moratorium Pemungutan oleh LMK hingga Revisi UU Hak Cipta Rampung

Pemerintah-DPR kembali membahas solusi polemik royalti musik yang akan diselesaikan bersama LMK dan stakeholder terkait-Disway.id/Fajar Ilman-

Revisi soal royalti musik ini dinilai penting untuk mencegah kekacauan hukum dan praktik-praktik liar dalam pemungutan royalti musik sekaligus memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para pencipta dan pemilik hak.

"Untuk tidak menimbulkan chaos di publik soal saling tuduh, saling ada yang sudah menyampaikan bahwa ini ada pemerasan lah, ada upaya untuk mengambil hak-hak orang. Di situ yang perlu pengaturan regulatif yang lebih jelas," pungkasnya.

Agenda Lanjutan: Rapat dengan Dirjen dan Komisi 13

Hari ini, rapat lanjutan dijadwalkan bersama Dirjen HAKI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan pimpinan Komisi XIII. 

Pembahasan difokuskan pada langkah-langkah konkret dalam menyusun ulang kerangka hukum yang mengatur mekanisme royalti secara komprehensif.

"Hari ini bahas sama Pak Dasco dan Pak Dirjen dan Pimpinan Komisi 13. Saya mau rapat fraksi dulu," katanya.

BACA JUGA:Menkum Supratman Bakal Audit LMKN Imbas Polemik Royalti

Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan, permasalahan polemik royalti musik akan dikaji secara mendalam sebelum ditentukan bentuk regulasi yang tepat. 

Menurutnya, tim perumus akan melakukan pemetaan masalah untuk melihat sejauh mana urgensi dan kedalaman persoalan tersebut.

"Kita kategorisasi dulu, apakah ini masalah kelembagaan, administratif, atau masalah fundamental. Kalau fundamental, itu ranah undang-undang. Kalau cukup administratif, bisa diselesaikan lewat Peraturan Menteri (Permen)," kata Willy.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads