Soal Royalti Piyu Padi Reborn Ingin Buat Digital Direct Lisence, Tapi Ditentang oleh LMKN

Soal Royalti Piyu Padi Reborn Ingin Buat Digital Direct Lisence, Tapi Ditentang oleh LMKN

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional-Disway/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Piyu personel Padi Reborn tengah mengusulkan sistem Digital Direct License sebagai solusi transparan dalam pembayaran royalti bagi musisi dan pencipta lagu di Indonesia.

Piyu menilai bahwa sistem pengelolaan royalti di Indonesia masih belum transparan dan merugikan para musisi.

BACA JUGA:Royalti Piyu Padi Reborn Hanya Rp125 Ribu Per Tahun dari LMK

BACA JUGA:Keluhkan Royalti Asmalibrasi, Fanny Soegi Bongkar Sisi Buruk Soegi Bornean

Oleh karena itu, ia ingin menghadirkan solusi melalui Digital Direct License , sebuah sistem yang memungkinkan pembayaran royalti dilakukan secara langsung dari pengguna ke pembuat lagu tanpa melalui perantara.

"Jadi menyelesaikan masalah ini gampang banget yaitu Digital Direct License. Apa itu? Yaitu sebuah cara untuk mengajukan lisensi. Seperti yang dilakukan di luar negeri," ujar Piyu ditemui di Fatmawati, Senin 3 Februari 2025.

Gitaris bernama asli Satriyo Yudi Wahono itu mengaku banyak yang tidak menyetujui pembuatan kebijakan Digital Direct License karena dinilai terlalu transparan dalam hal pembayaran royalti.

BACA JUGA:Aduh! Agnez Mo Terancam Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar Gegara Bawakan Lagu Tanpa Izin

BACA JUGA:Banding Gugatan Royalti Ditolak Pengadilan Agama Jakarta Barat, Virgoun Bakal Ajukan Kasasi

"Tapi ini tidak mau dilakukan atau tidak ingin dilakukan oleh orang lain. Kenapa? Karena ini sangat transparan," tutur Piyu. 

"Karena begitu seorang penyelenggara acara yng penyelenggara acara ini harus mengajukan lisensi dulu. Lisensi kepada para pencipta lagu dan ini akan terkoneksi secara sistem ya," lanjutnya.

Namun, gagasan ini mendapat penolakan dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), yang menilai bahwa sistem tersebut dapat mengganggu mekanisme pengelolaan royalti yang telah ada.

LMKN berpendapat bahwa royalti harus tetap dikelola oleh lembaga resmi agar pendistribusiannya tetap terkontrol dan merata.

BACA JUGA:Proposal Damai Belum Dibuat, Sidang Gugatan Royalti Inara Rusli dan Virgoun Ditunda

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads