Banding Gugatan Royalti Ditolak Pengadilan Agama Jakarta Barat, Virgoun Bakal Ajukan Kasasi

Banding Gugatan Royalti Ditolak Pengadilan Agama Jakarta Barat, Virgoun Bakal Ajukan Kasasi

kuasa hukum pihak label Virgoun, Ari Juliano-Disway/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Agama Jakarta Barat menolak banding terhadap musisi Virgoun pada November lalu. Tak terima atas putusan hakim membuat Virgoun bakal mengajukan kasasi.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum pihak label Virgoun, Ari Juliano. Namun, sebelum itu Virgoun dan Inara akan menjalani sidang mediasi terlebih dahulu.

BACA JUGA:Proposal Damai Belum Dibuat, Sidang Gugatan Royalti Inara Rusli dan Virgoun Ditunda

"Sebenarnya ini kan proses di pengadilan agama itu kan sempat dibanding putusannya kemudian kami mendapat kabar bahwasanya akan berniat banding kasasi," ucapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 21 Februari 2024.

"Jadi dengan demikian kalau putusan itu sudah diterima mereka akan melakukan kasasi," tambahnya.

Lebih lanjut, Ari Juliani mengaku bingung dengan yang tertulis pada amar putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat ihwal sistem pembagian harta.

BACA JUGA:Pertama di Indonesia, Inara Rusli Dapat Royalti 4 Lagu Virgoun, Ini Alasannya

Pasalnya, dikatakan Ari dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat tidak disebutkan mengenai sistem pembagian harta apakah harus dilakukan selama perkawinan atau setelah bercerai.

"Kami baca dalam putusan pengadilan itu memang hanya menyebutkan bahwa hasil pendapatan bersih royalti itu akan di menjadi harta bersama," tuturnya.

BACA JUGA:Siapa Kia Poetri? Ternyata Ini Profil Wanita yang Tengah Digosipkan Dekat dengan Virgoun

"Cuman kemudian yang masalahnya di sini apakah harta bersama ini adalah selama masa perkawinan atau setelah masa perkawinan ini kan gak jelas," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: