Heboh Royalti Suara Burung, LMKN: Pemilik Kafe Bisa Kantongi Keuntungan 80 Persen Jika Rekam Sendiri
LMKN menegaskan bahwa rekaman suara apapun, termasuk kicauan burung, tetap dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID – Polemik mengenai royalti penggunaan musik di tempat usaha, seperti kafe dan restoran, semakin memanas.
Setelah banyak pemilik kafe memilih memutar suara alam, seperti kicauan burung, untuk menghindari royalti, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kembali memberikan pernyataan yang mengundang perdebatan.
BACA JUGA:Heboh Suara Burung Kena Royalti, LMKN Minta Pemilik Kafe Rekam Suara Sendiri
BACA JUGA:Kejagung Buka Suara Soal Pegawainya Cekcok dan Bawa Senpi di Tangsel
LMKN menegaskan bahwa rekaman suara apapun, termasuk kicauan burung, tetap dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini karena ada pihak yang memiliki hak terkait, yaitu produser fonogram yang merekam suara tersebut.
Menanggapi hal ini, Komisioner LMKN, Johnny W. Maukar, menawarkan solusi unik bagi para pemilik kafe. Ia menyarankan agar mereka merekam sendiri suara kicauan burung atau suara alam lainnya.
Dengan melakukan ini, pemilik kafe bisa menjadi produser fonogram dan justru berhak atas royalti dari rekaman yang mereka buat.
"Jadi silakan pemilik kafe merekam sendiri kemudian mendapatkan royaltinya sendiri," ujar Johnny.
BACA JUGA:PSIM Bungkam Persebaya di GBT: Bajul Ijo Bertekuk Lutut oleh Tim Promosi
Johnny menjelaskan lebih lanjut, jika pemilik kafe mendaftarkan diri sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan membayar royalti dari rekaman mereka, mereka akan berhak menerima 80 persen dari total royalti yang dibayarkan. Sementara 20 persen sisanya akan digunakan untuk biaya operasional LMKN dan LMK.
"Yang punya hak adalah pencipta atau pemegang hak cipta. Jadi kalau pemilik kafe yang merekam suara burung itu, maka dia juga yang berhak atas royalti," ujar Jhony ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 8 Agustus 2025.
"Dari 100 persen yang dibayar kafe itu, karena dia hanya memutar lagu itu saja, maka dia mendapat 80 persennya. Kenapa? Karena undang-undang menyatakan 20 persen digunakan untuk biaya operasional," sambung Jhonny.
BACA JUGA:Soal Royalti Piyu Padi Reborn Ingin Buat Digital Direct Lisence, Tapi Ditentang oleh LMKN
Polemik ini mencuat setelah LMKN gencar menindaklanjuti pelaku usaha yang tidak membayar royalti musik. Kebijakan ini membuat sebagian pemilik kafe mencari alternatif lain, termasuk menggunakan suara non-musik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: