Heboh Suara Burung Kena Royalti, LMKN Minta Pemilik Kafe Rekam Suara Sendiri
Komisioner LMKN, Johnny W. Maukar, memberikan solusi yang menarik bagi para pemilik kafe yang ingin menggunakan suara burung tanpa membayar royalti kepada pihak lain. -Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Isu pembayaran royalti atas penggunaan musik di ruang komersial seperti kafe dan restoran kembali memanas.
Setelah banyak pelaku usaha yang memilih memutar suara alam, seperti kicauan burung, untuk menghindari royalti, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) angkat bicara dan memicu perdebatan baru.
BACA JUGA:Pembangunan Taman Bendera Pusaka di Blok M Dimulai, Pramono: Ikon Baru Jakarta
BACA JUGA:Diisukan Meradang Usai Dimutasi Jadi Kabaharkam, Irjen Karyoto: Sangat Hoaks!
LMKN menegaskan bahwa rekaman suara apapun, termasuk kicauan burung dan suara alam, tetap dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.
Hal ini karena rekaman tersebut memiliki "hak terkait," yang berarti ada pihak, yaitu produser fonogram, yang merekam dan memiliki hak atas rekaman tersebut.
Dengan kata lain, burungnya sendiri tidak dibayar, melainkan pihak yang merekam suara burung tersebut.
BACA JUGA:Prabowo Sang Hero
BACA JUGA:Peraih Nobel Fisika Brian Schmidt: Tanpa Sains, Indonesia Sulit Jadi Negara Maju
Komisioner LMKN, Johnny W. Maukar, memberikan solusi yang menarik bagi para pemilik kafe yang ingin menggunakan suara burung tanpa membayar royalti kepada pihak lain.
Ia menyarankan agar pemilik kafe merekam sendiri suara-suara tersebut.
"Jadi silakan pemilik kafe merekam sendiri kemudian mendapatkan royaltinya sendiri," ujar Johnny ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 8 Agustus 2025.
Johnny menjelaskan, jika pemilik kafe merekam suara burung sendiri, mereka akan menjadi produser fonogram dan berhak atas royalti dari rekaman itu. Pemilik kafe kemudian bisa mendaftarkan diri sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola dan menerima royalti tersebut.
BACA JUGA:Simak Panduan Cara Ambil Saldo DANA Gratis Rp455.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Terkenal 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: