Gaji Utuh Tanpa Potongan! Pemerintah Bebaskan Pajak Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe 3 Bulan
Pemerintah resmi memperluas kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 100% hingga ke sektor pariwisata.--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah resmi memperluas kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 100% hingga ke sektor pariwisata.
Sebelumnya, insentif pajak ini hanya berlaku untuk pekerja di industri padat karya.
“Perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, kini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai rapat di Istana Kepresidenan, Senin 15 September 2025.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Ternyata Bisa Tembus Segini, Cek Aturannya
Airlangga menjelaskan, target penerima program ini mencapai 552.000 pekerja di sektor pariwisata.
Insentif tersebut akan berlaku untuk sisa tahun pajak 2025 atau sekitar tiga bulan ke depan.
“Target penerimanya 552.000 pekerja dan ini diberikan 100% PPh ditanggung pemerintah,” jelasnya.
Tak hanya berlaku sementara, Airlangga memastikan program pembebasan pajak ini juga akan berlanjut pada tahun 2026.
Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp480 miliar untuk mendukung program tersebut, dengan syarat pekerja yang menerima gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
Selain sektor pariwisata, pekerja di industri padat karya juga tetap mendapatkan fasilitas serupa.
BACA JUGA:7 Jurusan Teknik dengan Karier Cerah dan Gaji Tinggi, Ini Rinciannya
Sektor tersebut mencakup industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furniture, kulit, dan barang berbahan kulit.
“Targetnya adalah 1,7 juta pekerja, dengan anggaran yang sudah disediakan sebesar Rp800 miliar,” ungkap Airlangga.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
