Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh, Kebijakan yang Dinilai Lindungi Buruh dan Selaras UMP
Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan sepanjang 2026.--Pinterest
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan sepanjang 2026.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi buruh sekaligus menjaga daya beli pekerja, terutama setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai daerah.
Pakar hukum dan kebijakan publik Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menilai kebijakan tersebut sudah tepat sasaran dan proporsional karena menyasar pekerja berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya di sektor padat karya.
BACA JUGA:Daftar Golongan Pegawai Bebas Pajak PPh dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta, Kamu Termasuk?
Menurutnya, insentif ini berpotensi mendongkrak perekonomian pekerja dan memberikan ruang napas di tengah tekanan biaya hidup.
"Berarti kan ini kan suatu kebijakan yang tepat, memberi perlindungan ke semua buruh-buruh yang di bawah gaji Rp 10 juta kan. Berarti masih proporsional bagi saya," ujar Trubus ketika dihubungi oleh Disway, pada Senin 5 Januari 2025.
Di sisi lain, dirinya menambahkan, kebijakan ini juga dinilai akan meningkatkan ekonomi para pekerja, terutama setelah penetapan resmi angka upah minimum provinsi (UMP) oleh Pemerintah beberapa waktu lalu.
"Artinya apakah ini akan mendongkrak ekonominya? Ya otomatis mendongkrak, karena kan UMP itu sendiri sudah dihitung berdasarkan tingkat kemahalan harga masing-masing daerah," ucap Trubus.
Sementara itu, insentif ini sendiri dapat diterima oleh pekerja tetap maupun tidak tetap dalam bidang pekerjaan yang disebutkan.
BACA JUGA:Ludahi Kasir, Ini Kisaran Gaji Amal Said Sebagai Dosen UIM, Capai Puluhan Juta?
Untuk pekerja tetap, syarat utama yang harus dipenuhi oleh penerima insentif adalah sudah harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta memiliki penghasilan yang berjumlah tidak lebih dari Rp 10 juta per-bulan.
Sementara untuk pekerja tidak tetap sendiri, insentif dapat diterima oleh pekerja tidak tetap dengan penghasilan rata-rata maksimal Rp 500 ribu per hari, atau tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: