LMKN Klaim 29 Ribu Outlet Patuh Bayar Royalti Musik
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengklaim bahwa kesadaran para pelaku usaha untuk membayar royalti atas penggunaan musik di ruang komersial meningkat-Istimewa-
LMKN berharap, dengan terus meningkatnya kesadaran, ekosistem industri musik di Indonesia bisa lebih sehat dan musisi bisa mendapatkan hak mereka secara adil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: