LMKN Klaim 29 Ribu Outlet Patuh Bayar Royalti Musik

LMKN Klaim 29 Ribu Outlet Patuh Bayar Royalti Musik

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengklaim bahwa kesadaran para pelaku usaha untuk membayar royalti atas penggunaan musik di ruang komersial meningkat-Istimewa-

LMKN berharap, dengan terus meningkatnya kesadaran, ekosistem industri musik di Indonesia bisa lebih sehat dan musisi bisa mendapatkan hak mereka secara adil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads