Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini

Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto akan membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari ini, Jumat, 21 Maret 2025.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto akan membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat, 21 Maret 2025.

Adapun, Hasto didakwa memberikan suap dan merintanti penyidikan dalam perkara pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan falon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, Harun Masiku.

"Kita beri kesempatan seminggu, tanggal 21 (Maret)," ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dikutip Jumat, 21 Maret 2025.

BACA JUGA:KPK Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil Setelah Lebaran

BACA JUGA:Nasib Pahit Patrick Kluivert Dikuliti Media Asing Usai Debutnya Berakhir Kekalahan

Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap eks Caleg PDIP Harun Masiku serta menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai Rp 600 juta.

Jaksa menyebut Hasto meminta Harun Masiku merendam ponselnya agar tidak terdeteksi lembaga antirasuah setelah diterbitkannya surat perintah penyelidikan (Sprindik) terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW).

Selain itu, jaksa juga mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR dengan cara memberikan uang yang disalurkan melalui Agustiani Tio.

BACA JUGA:Komisi III DPR RI Bakal Segera Bahas RKUHAP, Surpres Sudah di Tangan

BACA JUGA:Kesalahan Patrick Kluivert Bikin Timnas Indonesia Bayar Mahal, Sesalkan Satu Hal Usai Dibantai Australia

Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Ketika itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto; Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu; dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sudah berada di dalam ruangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads