Komisi III DPR RI Bakal Segera Bahas RKUHAP, Surpres Sudah di Tangan

Komisi III DPR RI Bakal Segera Bahas RKUHAP, Surpres Sudah di Tangan

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya akan membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada masa sidang mendatang.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi III DPR RI telah menerima surat presiden untuk membahas revisi Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Oleh karena itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya akan membahas Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada masa sidang mendatang.

"Draf final rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera, karena surpresnya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto," kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

BACA JUGA:Katalog Promo JSM Indomaret Terbaru 21-23 Maret 2025, Jelang Lebaran Aneka Syrup Mulai Rp7.000

BACA JUGA:Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Angka 8 Persen, Wamenperin: Industri Nonmigas Harus Dikembangkan

Dia menjelaskan RUU KUHAP nantinya akan mengatur perubahan sejumlah hal terkait mekanisme acara pidana, mulai dari penyidikan hingga keadilan restoratif.

Habiburokhman menjelaskan RUU ini akan mengganti undang-undang yang sudah berjalan selama 44 tahun. Tak hanya itu, kata dia, RUU ini juga akan menyesuaikan KUHP baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

BACA JUGA:Kesalahan Patrick Kluivert Bikin Timnas Indonesia Bayar Mahal, Sesalkan Satu Hal Usai Dibantai Australia

BACA JUGA:Amalkan Doa Ramadhan Hari ke-21: Memohon Dijauhkan dari Godaan Setan

"Kalau hukum materialnya baru, logikanya hukum formil, hukum acaranya juga harus baru menyesuaikan nilai-nilainya," ucap Habiburokhman.

"Intinya nih harus digarisbawahi bahwa KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads